Tidak Dikategorikan

E-Lapkin

  • Pendahuluan

Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (PPK PNS) menyebutkan bahwa penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karir dengan menitikberatkan pada penilaian prestasi kerja PNS. Penilaian kinerja PNS yang sebelumnya terkesan subyektif, menjadi lebih objektif dengan menentukan target-target yang terukur melalui dokumen Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).

Terkait dengan terbitnya PP. No 46 Tahun 2011, Kemenpan RB mengeluarkan SE Menpan RB No. B/2810/M.PANRB/08/2016, yang mewajibkan Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Daerah melaporkan hasil penilaian prestasi kerja PNS kepada BKN sebagai evaluasi terhadap pelaksanaan penilaian prestasi kerja di instansinya  paling lambat akhir Maret tahun berikutnya. Dengan demikian, seluruh PNS diwajibkan menyusun SKP dan dan instansi pemerintah harus melaporkan hasil penilaian kinerja PNS di instansinya setiap tahun.

Untuk menindaklanjuti  SE Menpan RB No. B/2810/M.PANRB/ 08/2016, BKN menerbitkan SE Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.104- 4/99 yang salah satu butirnya menyebutkan bahwa “Pelaporan Penilaian Prestasi kerja PNS mulai Tahun 2016 sudah harus menggunakan aplikasi e-lapkin (laporan kinerja secara elektronik)”. Aplikasi e-lapkin digunakan untuk memudahkan instansi dalam melaporkan kinerja PNS setiap tahun yang  terdiri dari nilai prestasi kerja dan perilaku kerja.

Pada Tahun 2019, pelaporan penilaian prestasi kerja PNS yang pada awalnya menggunakan aplikasi e-lapkin dialihkan dengan kepada penggunaan modul rekon SKP pada SAPK yang dapat diakses di https://ncsiasadmin.bkn.go.id.

Berdasarkan Surat Deputi Bidang PMK No. C 26-30/V.68-7/99  Tanggal 17 Mei 2019  perihal  Pelaporan Penilaian Prestasi PNS, dengan pengalihan tersebut, data yang dikirimkan bukan hanya data SKP saja melainkan juga mencakup pembaharuan data secara keseluruhan. Hal tersebut mengakibatkan keterlambatan pengiriman data yang dapat berpengaruh pada proses pelayanan kepegawaian (salah satunya tertundanya proses pengusulan kenaikan pangkat).

Dengan adanya kewajiban pelaporan kinerja PNS secara elektronik, diharapkan setiap PNS berkomitmen untuk menyampaikan hasil penilaian prestasi kerja setiap tahun sesuai batas waktu yang telah ditentukan sehingga diumgkinkan untuk melakukan melakukan pembinaan serta memotret kesiapan instansi untuk menyelenggarakan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PN

  • Dasar Hukum
  1. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. B/2810/M.PAN-RB/08/2016 tanggal 16 Agustus 2016 perihal Penilaian Prestasi Kerja PNS;
  2. Surat Kepala BKN No. K.26-30/V.104-4/99 tanggal 26 Oktober 2016 perihal Laporan Penilaian Prestasi Kerja PNS;
  3. Surat Deputi Bidang PMK No. C 26-30/V.68-7/99  Tanggal 17 Mei 2019  perihal  Pelaporan Penilaian Prestasi.
  • Tata Cara Penginputan Data Penilaian Kinerja (E-Lapkin) melalui Rekon SKP pada SAPK

Untuk petunjuk tata cara pelaporan penilaian kinerja PNS, dapat mengakses link dibawah ini :

http://bit.ly/e-lapkin


Alur Tata Cara Penginputan Data Penilaian Kinerja (E-Lapkin) Melalui Rekon SKP Pada SAPK


Alur Tata Cara Pengiriman Data Penilaian Kinerja (E-Lapkin) Melalui Aplikasi E-Kinerja ASN BKN  ke Dalam SAPK


  • Rekapitulasi Laporan Penilaian Kinerja PNS Tahun 2017-2019

Berikut rekapitulasi laporan penilaian kinerja PNS tahun 2017-2019 yang merupakan data yang diinput melalui aplikasi e-Lapkin sebelumnya dan modul Rekon SKP, yang dikelola dari pelaporan tahun 2017 hingga tahun 2019.

  • Data PPK pNS yang dilaporkan merupakan data penilaian tahun sebelumnya
  • Jumlah PPK PNS yang dilaporkan minimum sejumlah 100 PNS instansi tersebut

Dari tabel di atas dapat dilihat bahwa jumlah instansi yang melaporkan penilaian prestasi kerja PNS di tahun 2017 hanya sebesar 53% instansi. Kemudian mengalami kenaikan di tahun 2018 menjadi 81% dan terus naik di tahun 2019 menjadi 90% atau sebanyak 565 dari total 627 instansi yang melaporkan penilaian prestasi kerja PNS. Terdapat beberapa instansi yang melapor di tahun 2017 dan 2018 namun belum melapor di 2019, sehingga jumlah instansi yang melapor penilaian prestasi kerja PNS selama 3 tahun tersebut adalah 590 (94%) dari total 627 instansi.

  • Dokumentasi Pelaporan E-Lapkin
No.PejabatDitujukanNo. SuratTanggal SuratPerihalNama Pejabat
1Surat Deputi Bidang PMKKepala Biro Kementerian dan Lembaga/ KementerianC 26-30/V5/-5/9928 April 2017Aplikasi Laporan Penilaian Prestasi Kerja PNS (e-Lapkin)Yulina Setiawati NN
2Surat Deputi Bidang PMKKepala Kanreg I s.d XIVC 26-30/V 75-10/9922 Juni 2017Tindak Lanjut Laporan Penilaian Prestasi Kerja PNS (e-Lapkin)Yulina Setiawati NN
3Surat Plt. Deputi Bidang PMKKepala Kanreg I s.d XIV30/SESMA/X/201717 Oktober 2017Surat Teguran Untuk Instansi DaerahUsman Gumanti, SH, M.Si
4Surat Deputi Bidang PMKKepala Kanreg I s.d XIVC-26-30/V 42-8/999 Maret 2018Laporan Penilaian Prstasi Kerja Tahun 2017Haryomo Dwi Putranto
5Surat Deputi Bidang PMKSekretaris Jendral/Sekrestaris Utama di Lingkungan Kementerian dan Lembaga Non KementerianC-26-30/V 42-9/999 Maret 2018Laporan Penilaian Prstasi Kerja Tahun 2017Haryomo Dwi Putranto
6Surat Kepala BKNKepala Kanreg I s.d XIVK-26-30 /v 149-3/9917 Oktober 2018Tindak Lanjut Laporan Penilaian Prestasi Kerja PNS (e-Lapkin)Bima Harya Wibisana
7Surat Kepala BKNPPK PNS Pusat Dan DaerahK-26-30 /v 149-3/9917 Oktober 2018Penilaian Prestasi Kerja PNS (e-Lapkin)Bima Harya Wibisana
8.Surat Deputi Bidang PMKPPK PNS Pusat Dan DaerahC-26-30/V 68-7/9917 Mei 2019Penilaian Prestasi Kerja PNS (e-Lapkin)Haryomo Dwi Putranto
9.Surat Deputi Bidang PMKPPK PNS Pusat Dan DaerahC-26-30/V 122-9/9922 Agustus 2019Penutupan Aplikasi Penilaian Prestasi Kerja PNS (e-Lapkin)Haryomo Dwi Putranto
10.Surat Deputi Bidang PMKPPK PNS Pusat Dan DaerahC-26-30/V 30-1/995 Februari 2020Aplikasi Laporan Penilaian Prestasi Kerja PNS pada SAPK(e-Lapkin)Haryomo Dwi Putranto
11.Surat Deputi Bidang PMKPPK PNS Pusat Dan DaerahC-26-30/V 61-10/9926 Maret 2020Pengunduran batas waktu Pelaporan Penilaian Kinerja PNS Pada SAPK (e-Lapkin)Haryomo Dwi Putranto
12.Surat Deputi Bidang PMKPPK PNS Pusat Dan DaerahC-26-30/V 61-10/9926 Maret 2020Pengunduran batas waktu Pelaporan Penilaian Kinerja PNS Pada SAPK (e-Lapkin)Haryomo Dwi Putranto
13Surat Plh. Deputi Bidang PMKPPK PNS Pusat Dan DaerahC-26-30/V 67-4/999 April 2020Pelaporan Penilaian Prestasi Kerja PNS Pada SAPK (e-Lapkin)Otok Kuswandaru

Tinggalkan komentar